Kesepakatan Pemasaran

Kesepakatan Pemasaran
________________________________________

Saya menjamin secara tegas bahwa saya adalah Pemilik Tanah/Bangunan atau saya memang berwenang untuk melaksanakan perjanjian ini, tidak ada pihak lain yang ikut berhak dan/atau ikut memiliki, tidak dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak lain, bebas dari sitaan, serta tidak tersangkut dalam suatu perkara.

Saya dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Tanah/Bangunan tersebut adalah milik saya yang sah, yang perolehannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kepatutan, kesusilaan, dan bukan hasil perbuatan melawan hukum.

Saya menjamin kebenaran informasi yang diberikan sehubungan Tanah/Bangunan dan setuju membebaskan Pihak Lombok Property dari kewajiban membayar ganti rugi apapun yang diakibatkan oleh informasi yang tidak benar, tidak tepat, atau informasi lainnya yang tidak saya beritahukan kepada Pihak Lombok Property.


A. Kegiatan Pemasaran

Saya mengijinkan Pihak Lombok Property untuk melakukan pemasaran baik secara online (didalam situs maupun diluar situs ini) maupun offline(baik oleh marketing associate, sesama broker, maupun media massa cetak atau elektronik serta media promosi lain).

Pihak Lombok Property mempunyai hak memasuki dan memperlihatkan Tanah/Bangunan tersebut kepada para peminat pada saat-saat yang wajar dan setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada saya.


D. Komisi

Pihak Lombok Property, tidak memungut biaya atas pemasaran/pemasangan/pembuatan iklan di web, Signboard, spanduk, brosur, media cetak dan media elektronik.

Namun bilamana properti Saya terjual oleh Pihak Lombok Property, maka Saya setuju membayar komisi sebesar yang tertera Pada Formulir Pemasaran dari harga transaksi.

E. Pembatalan Transaksi

Apabila pembatalan transaksi dilakukan oleh Pihak pembeli/Pihak Penyewa maka uang muka/tanda jadi menjadi hangus dan Pihak Lombok Property akan mendapatkan setengah dari uang muka/tanda jadi yang telah dibayarkan oleh Pihak Pembeli/Pihak Penyewa.

Apabila pembatalan transaksi dilakukan oleh Pihak Pembeli/Pihak Penyewa dan jumlah yang telah disetorkan melebihi nilai komisi, maka Pihak Lombok Property berhak atas komisi secara penuh, dan sisanya menjadi milik saya.

Dalam hal ketentuan diatas terjadi, maka Saya akan menyerahkan kepada Pihak Lombok Property bagian yang menjadi hak-nya paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima pernyataan pembatalan tersebut.


F. Penyelesaian Perselisihan

Setiap perselisihan yang timbul dari perjanjian ini terlebih dahulu akan diselesaikan secara musyawarah guna mencapai mufakat.

Apabila mufakat tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri.

LOMBOK PROPERTY - Office: Jln. sultan Hasanudin No 19 Leneng Praya - Lombok - Indonesia.
Mobile: +62 83129508585.
Email: wiwidbajangsasak@gmail.com.
Website: http://infoproperty.blogspot.com.
We can provides you nice properties around the Lombok Island . Come and join us for a great investment in Lombok . Copyright (c) 2010. All rights reserved.